Natha Suarnata Septha

Selamat datang di Blog saya,
Blog ini saya buat untuk berbagi,
semoga apa yang saya tulis dapat membantu memecahkan masalah anda...

Rabu, 13 April 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM TATA NEGARA


PENDAHULUAN
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata Negara dalam arti sempit, atau Hukum Tata Negara Positif. Hal ini dipengaruhi oleh watak rejim orde baru yang berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Pemikiran Hukum Tata Negara baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi terhegemoni bahwa tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara Positif pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dipandang sebagai pikiran yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Padahal dari sisi keilmuan, Hukum Tata Negara dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah staatsrecht atau hukum negara (state law) yang meliputi 2 pengertian, yaitu staatsrecht in ruimere zin (dalam arti luas), dan staatsrecht in engere zin (dalam arti sempit). Staatsrecht in engere zin atau Hukum Tata Negara dalam arti sempit itulah yang biasanya disebut Hukum Tata Negara atau Verfassungsrecht yang dapat dibedakan antara pengertian yang luas dan yang sempit. Hukum Tata Negara dalam arti luas (in ruimere zin) mencakup Hukum Tata Negara (verfassungsrecht) dalam arti sempit dan Hukum Administrasi Negara (verwaltungsrecht)[1]. Pada masa lalu, Prof. Dr. Djokosoetono lebih menyukai penggunaan verfassungslehre daripada verfassungsrecht[2]. Istilah yang tepat untuk Hukum Tata Negara sebagai ilmu (constitutional law) adalah Verfassungslehre atau teori konstitusi. Verfassungslehre inilah yang nantinya akan menjadi dasar untuk mempelajari verfassungsrecht.
Di sisi lain, istilah “Hukum Tata Negara” identik dengan pengertian “Hukum Konstitusi” sebagai terjemahan dari Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi bahasa, Constitutional Law memang biasa diterjemahkan menjadi “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara” jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, kata yang dipakai adalah Constitutional Law[3]. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari Hukum Konstitusi[4].
A. REFORMASI DAN PERKEMBANGAN TEORI HUKUM TATA NEGARA
Teori Hukum Tata Negara mulai mendapat perhatian dan berkembang pesat pada saat bangsa Indonesia memasuki era reformasi. Salah satu arus utama dari era reformasi adalah gelombang demokratisasi. Demokrasi telah memberikan ruang terhadap tuntutan-tuntutan perubahan, baik tuntutan yang terkait dengan norma penyelenggaraan negara, kelembagaan negara, maupun hubungan antara negara dengan warga negara. Demokrasi pula yang memungkinkan adanya kebebasan dan otonomi akademis untuk mengkaji berbagai teori yang melahirkan pilihan-pilihan sistem dan struktur ketatanegaraan untuk mewadahi berbagai tuntutan tersebut.
Tuntutan perubahan sistem perwakilan diikuti dengan munculnya perdebatan tentang sistem pemilihan umum (misalnya antara distrik atau proporsional, antara stelsel daftar terbuka dengan tertutup) dan struktur parlemen (misalnya masalah kamar-kamar parlemen dan keberadaan DPD). Tuntutan adanya hubungan pusat dan daerah yang lebih berkeadilan diikuti dengan kajian-kajian teoritis tentang bentuk negara hingga model-model penyelenggaraan otonomi daerah.
Tuntutan-tuntutan tersebut meliputi banyak aspek. Kerangka aturan dan kelembagaan yang ada menurut Hukum Tata Negara positif saat itu tidak lagi sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kehidupan masyarakat. Di sisi lain, berbagai kajian teoritis telah muncul dan memberikan alternatif kerangka aturan dan kelembagaan yang baru. Akibatnya, Hukum Tata Negara positif mengalami “deskralisasi”. Hal-hal yang semula tidak dapat dipertanyakan pun digugat. Kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dipertanyakan. Demikian pula halnya dengan kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu besar karena memegang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan membentuk UU. Berbagai tuntutan perubahan berujung pada tuntutan perubahan UUD 1945 yang telah lama disakralkan.
B. PERUBAHAN UUD 1945
Pembahasan tentang latar belakang perubahan UUD 1945 dan argumentasi perubahannya telah banyak dibahas diberbagai literatur, seperti buku Prof. Dr. Mahfud MD[5]., Prof. Dr. Harun Alrasid[6], dan Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani[7]. Perubahan-perubahan tersebut diatas meliputi hampir keseluruhan materi UUD 1945. Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan. Bahkan hasil perubahan tersebut dapat dikatakan sebagai sebuah konstitusi baru sama sekali dengan nama resmi “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”[8].
Perubahan UUD 1945 yang dilakukan dalam empat kali perubahan tersebut telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam Hukum Tata Negara Indonesia. Perubahan tersebut diantaranya meliputi (i) Perubahan norma-norma dasar dalam kehidupan bernegara, seperti penegasan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar; (ii) Perubahan kelembagaan negara dengan adanya lembaga-lembaga baru dan hilangnya beberapa lembaga yang pernah ada; (iii) Perubahan hubungan antar lembaga negara; dan (iv) Masalah Hak Asasi Manusia. Perubahan-perubahan hasil constitutional reform tersebut belum sepenuhnya dijabarkan dalam peraturan perundang-undangan maupun praktek ketatanegaraan sehingga berbagai kerangka teoritis masih sangat diperlukan untuk mengembangkan dasar-dasar konstitusional tersebut.
C. KEBERADAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Pembentukan MK merupakan penegasan prinsip negara hukum dan jaminan terhadap hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Pembentukan MK juga merupakan perwujudan dari konsep checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, pembentukan MK dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa masalah ketatanegaraan yang sebelumnya tidak diatur sehingga menimbulkan ketidakpastian.
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kewenangan MK diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang meliputi memutus pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan menyelesaikan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, Pasal 24C ayat (3) menyatakan bahwa MK wajib memutus pendapat DPR atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden. Selanjutnya keberadaan MK diatur berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki tersebut, maka MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) agar dilaksanakan baik dalam bentuk undang-undang maupun dalam pelaksanaannya yang terkait dengan kewenangan dan kewajiban MK. Sebagai penjaga konstitusi, MK sekaligus berperan sebagai penafsir konstitusi (the interpreter of the constitution). Fungsi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi tersebut dilaksanakan melalui putusan-putusan MK sesuai dengan empat kewenangan dan satu kewajiban yang dimiliki. Dalam putusan-putusan MK selalu mengandung pertimbangan hukum dan argumentasi hukum bagaimana suatu ketentuan konstitusi harus ditafsirkan dan harus dilaksanakan baik dalam bentuk undang-undang, maupun dalam bentuk lain sesuai dengan kewenangan dan kewajiban yang dimiliki oleh MK.
Keberadaan MK sebagai penafsir dan penjaga konstitusi yang dilaksanakan melalui keempat kewenangan dan satu kewajibannya tersebut menempatkan UUD 1945 di satu sisi sebagai hukum tertinggi yang harus dilaksanakan secara konsisten, dan di sisi lain menjadikannya sebagai domain publik dan operasional. Persidangan di Mahkamah Konstitusi yang bersifat terbuka dan menghadirkan berbagai pihak untuk didengar keterangannya dengan sendirinya mendorong masyarakat untuk terlibat atau setidak-tidaknya mengetahui perkembangan pemikiran bagaimana suatu ketentuan konstitusi harus ditafsirkan. Bahkan pihak-pihak dalam persidangan juga dapat memberikan pemikirannya tentang penafsiran tersebut meskipun pada akhirnya tergantung pada penilaian dan pendapat para Hakim Konstitusi yang akan dituangkan dalam putusan-putusannya.
Dengan demikian, media utama yang memuat pelaksanaan peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir tunggal konstitusi (the guardian and the sole interpreter of the constitution) adalah putusan-putusan yang dibuat berdasarkan kewenangan dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dengan kata lain, penafsiran ketentuan konstitusi dan perkembangannya dapat dipahami dalam putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak saja yang amarnya mengabulkan permohonan, tetapi juga yang ditolak atau tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Karena itu, suatu putusan tidak seharusnya hanya dilihat dari amar putusan, tetapi juga sangat penting untuk memahami pertimbangan hukum (ratio decidendi) yang pada prinsipnya memberikan penafsiran terhadap suatu ketentuan konstitusi terkait dengan permohonan tertentu.
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan sendirinya merupakan dokumen yang memuat penjelasan dan penafsiran ketentuan dalam konstitusi. Di sisi lain, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan, khususnya dalam pengujian undang-undang, dengan sendirinya merubah suatu ketentuan norma hukum yang harus dilaksanakan oleh segenap organ negara dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi dengan fungsinya sebagai penjaga dan penafsir konstitusi tersebut telah menggairahkan perkembangan teori Hukum Tata Negara. Jika pada masa lalu masalah Hukum Tata Negara hanya berpusat pada aktivitas politik di lembaga perwakilan dan kepresidenan, serta pokok bahasannya hanya masalah lembaga negara, hubungan antar lembaga negara dan hak asasi manusia, maka saat ini isu-isu konstitusi mulai merambah pada berbagai aspek kehidupan yang lebih luas dan melibatkan banyak pihak, bahkan tidak saja ahli hukum.
Mengingat UUD 1945 tidak hanya merupakan konstitusi politik, tetapi juga konstitusi ekonomi dan sosial budaya, maka perdebatan teoritis konstitusional juga banyak terjadi di bidang ekonomi dan sosial budaya. Hal ini misalnya dapat dilihat dari beberapa putusan MK terkait dengan bidang ekonomi seperti dalam pengujian UU Ketenagalistrikan, UU SDA, dan UU Kepailitan. Di bidang sosial budaya misalnya dapat dilihat dari putusan-putusan pengujian UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan pengujian UU Sisdiknas.
Perkembangan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut telah mendorong berkembangnya studi-studi teori Hukum Tata Negara. Beberapa teori yang saat ini mulai berkembang dan dibutuhkan misalnya adalah teori-teori norma hukum, teori-teori penafsiran, teori-teori kelembagaan negara, teori-teori demokrasi, teori-teori politik ekonomi, dan teori-teori hak asasi manusia.
Teori-teori norma hukum diperlukan misalnya untuk membedakan antara norma yang bersifat abstrak umum dengan norma yang bersifat konkret individual yang menentukan bagaimana mekanisme pengujiannya. Pembahasan teori-teori norma hukum juga diperlukan untuk menyusun hierarki peraturan perundang-undangan sehingga pembangunan sistem hukum nasional dapat dilakukan sesuai dengan kerangka konstitusional.
Teori-teori selanjutnya yang mulai mendapat perhatian dan tumbuh berkembang adalah teori penafsiran. Dalam hukum sesungguhnya penafsiran menempati kedudukan yang sentral karena aktivitas hukum “berkutat” dengan norma-norma dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang akan diterapkan (imputation) ke dalam suatu peristiwa nyata. Penafsiran menjadi semakin penting pada saat suatu norma konstitusi harus dipahami untuk menentukan norma yang lain bertentangan atau tidak dengan norma yang pertama. Kedua norma tersebut harus benar-benar dipahami mulai dari latar belakang, maksud, hingga penafsiran ke depan pada saat akan dilaksanakan. Untuk itu saat ini telah banyak berkembang studi hukum dengan menggunakan alat bantu ilmu penafsiran bahasa (hermeunetik). Demikian pula teori-teori lain yang juga berkembang cukup pesat.

D. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Pembahasan tentang sejarah ketatanegaraan dapat di lakukan berdasarkan beberapa cara antara lain : berdasarkan periode berlakunya UUD (konstitusi), pergantian Orde, pergantian pemerintahan  dan lain sebagainya.
Dalam tulisan ini sejarah ketatanegaraan Indonesia berdasarkan pada periode berlakunya undang-undang yaitu : periode 1945 – 1949 (UUD1945), tahun 1949 – 1950 (KRIS), tahun 1950 – 1959 (UUDS), tahun 1959 – sekarang.

A.    SEJARAH KETATA NEGARAAN INDONESIA PERIODE 1945 – 1949.

1. Perancangan dan pengesahan UUD 1945.

Sehari setelah kemerdekaan Indonesia, yaitu 18 agustus 1945 di tetapkanlah UUD Negara republic Indonesia, yang lebih di kenal dengan nama UUD 1945. Persiapan penyusunan UUD 1945 telah di lakukan sejak bulan mei 1945 dengan di bentuknya badan penyelidikan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 april 1945.
Setelah badan ini di lantik oleh panglima tentara jepang (saiko sjikikan), kemudian pada tanggal 29 mei sampai 1 juli 1945 di adakan siding pertama untuk mendengarkan pandangan umum dari anggota. Pada siding pertama ini pokok pembicaraannya adalah tentang dasar Negara Indonesia.
Kemudian pada tanggal 31 mei 1945, melanjutkan pembicaraan tentang dasar Negara Indonesia,daerah Negara dan kebangsaan Indonesia. Pada hari terakhir tanggal 1 juni 1945 ir.soekarno berpidato mengenai dasar Indonesia merdeka yang terdiri dari :
1.      Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3.      Mufakat atau demokrasi
4.      Kesejahtraan social
Pada akhir siding pertama bentuk panitia kecil yang beranggota 9 orang yaitu : Ir.soekarno, Drs.Muh.Hatta, Abikusnu tjokrosujoso abdulkaharmuzakir, H.A.Salin.Mr.Acahmad soebardjo, Wachid hasjin dan Muh.yamin untuk merumuskan pandangan umum dan pendapat para anggota. Panitia ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan piagam Jakarta.
2. Sifat UUD 1945
Oleh pembentukan UUD 1945 di masukan untuk bersifat sementara. Hal tersebut dapat di lihat dari ketentuan pasal 3 ayat 2 aturan tambahan yang menyebutkan : “ dalam 6 bulan sesudah MPR di bentuk, majelis itu bersidang untuk menetapkan UUD”. Demikian pula ketentuan dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD.
3. kelembagaan Negara dan sistem pemerintahan
Bila dilihat ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945, maka tampak bahwa yang memegang kekuasaan yang tertinggi dan sebagai pelaku kedaulatan rakyat adalah MPR (pasal 1ayat 2). Sebagaian kekuasaan itu oleh MPR disalurkan kepada lembaga-lembaga lain yang ada di bawahnya. Dengan demikian maka lembaga-lembaga lain seperti DPR, Presiden, BPK, DPA dan MA berada di bawah majelis (Untergeordnet).
Persetujuan Linggarjati
Ditandatangani 25 maret 1947, yang isinya antara lain :
1.      Belanda mengakui pemerintahan republic Indonesia berkuasa defacto atas jawa, Madura dan Sumatra
2.      Pemerintah akan bekerja sama untuk dala waktu singkat membentuk suatu Negara federasi yang berdaulat dan demokratis bernama “ Republik Indonesia serikat” RIS akan terdiri dari Negara republic : Indonesia (jawa, Madura dan Sumatra), Kalimantan dan Negara Indonesia timur.
3.      Republik Indonesia serikat akan bergabung dengan belanda dalam bentuk : UNI : dan sebagai kepala UNI adalah Ratu belanda.
4.      Pembentukan RIS dan UNI di usahakan terlaksana sebelum tanggal 1 januari 1949.
Persetujuan Renville
Isi dari persetujuan Renville antara lain :
1.      Belanda tetap berdaulat atas seluruh wilayah Indonesia sampai kedaulatan diserahkan kepada republik Indonesia serikat, yang harus segera di bentuk.
2.      Sebelum RIS di bentuk, belanda dapat serahkan sebagin dari kekuasaannya kepada pemerintahan federal sementara.
3.      RIS sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat akan menjadi peserta yang sejajar dengan kerajaan belanda dalam UNI Nederland/Indonesia dengan ratu belanda sebagai kepala UNI.
4.      Republik Indonesia akan menjadi Negara bagian dari RIS.
Persetujuan inipun tidak dapat di laksanakan oleh belanda, dan pada tanggal 19 desember 1948 belanda melakukan “aksi militer II” dan berhasil menduduki ibu kota republik Indonesia Yokyakarta serta menahan Presiden soekarno dan wakil presiden Muh. Hatta serta beberap pejabat Negara lainnya.
Atas tindakan belanda menimbulkan reaksi divorum internasional, dan Karena itu dewan keamanan PBB pada tanggal 28 januari 1949
Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konfrensi Meja Bundar di adakan pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai 2 Nopember 1949 di Den Haag, yang di ikuti oleh Belanda, Republik Indonesia BFO (Byeenkomst voor Vederal Overleg) yang di awasi oleh UNCI (United Nations Commisions for Indonesia). Delegasi RI dan BFO membentuk Panitia Perancang Konstitusi RIS yang bertugas untuk merancang naskah Konstitusi RIS.
  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1949 - 1950
Republik Indonesia serikat (RIS) berdiri tanggal 27 desember 1949, dan sesuai dengan perjanjian KMB maka Negara RI hanya merupakan bagian dari RIS , demikian pula UUD 1945 hanya berlaku untuk Negara bagian RI, dan wilayahnya sesuai dengan Pasal 2 KRIS adalah daerah yang disebut dalam Persetujuan Renville 17 Januari 1948.
Kekuasaan Negara RIS dilakuakan oleh pemerintah berasama-sama dengan DPR dan senat (Pasal 1 ayat 2 KRIS). Lembaga Perwakilan Rakyat menurut KRIS menganut sisitem bicameral yang terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah. Kekuasaan perundang-undangan federal menurut pasal 127 KRIS dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan DPR dan senat.
Bentuk Negara federasi dan system parlementer yang di anut KRIS tidak sesuai dengan jiwa proklamasi maupun kehendak sebagian besar rakyat di beberapa daerah/Negara bagian, karena itu kemudian di adakan persetujuan antara pemerintah RI dengan RIS, untuk merubah bentuk Negara Federal menjadi bentuk Negara Kesatuan.

  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1950 – 1959
UU Federal No. 7 Tahun 1950 terdiri atas 2 pasal yaitu:
I.                   Berisi ketentuan perubahan KRIS menjadi UUDS dengan diikuti naskah UUDS selengkapnya.
II.                1. Tentang UUDS berlaki Tanggal 17 Agustus 1950
2. Aturan Peralihan; bahwa alat-alat perlengkapan Negara sebelum pengundangan undang-undang ini tetap berlaku.
UUDS sifatnya adalah sementara, hal ini dapat dilihat dari pasal 134 UUDS yang menentukan bahwa; konstituante bersama-sama pemerintahsecepatnya menetapkan UUD RI. Konstituante di beri tugas untuk menetapkan UUD yang tetap namun tidak mampu dicapai karena tidak pernah mencapai quorum, 2/3 dari jumlah anggota seperti yang ditentukan[9]. Dan akhirnya pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya: Pembubaran Konstituante, UUD1945 berlaku kembali,dan pembentukan MPRS/DPRS dan DPAS dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  1. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA PERIODE 1959 – Sekarang
Periode berlakunya UUD 1945 pada masa ini akan dibagi menjadi tiga bagian yakni:
a. Masa antara 1959 - 1966
            dengan berlakunya kembali UUD 1945 maka asas ketatanegaraan dan system pemerintahan mengalami perubahan, yaitu dari asas Demokrasi Liberal menjadi Demokrasi Terpimpin. Inti dari Demokrasi Terpimpin adalah permusyawaratan tetapi suatu permusyarawatan yang “dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan” bukan oleh perdebatan dan penyiksaan yang di akhiri dengan pengadaan kekuatan dan peerhitungan suara pro kontra[10]. Dengan sistim presidensiil yang di anut oleh UUD 1945, maka presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif (pemerintah) tertinggi (concentration of power and responsibility upon president), yang dalm pelaksanaan kekuasaan dibantu oleh wapres dan mentri-mentri (Pasal 4 dan 17 UUD 1945)


            Kemudian meletuslah TRI TURA akibat dari stabilitas politik dan keamanan yang tidak baik yang isinya:
  1. Pelaksanaan kembali secara murni dan konsekwen UUD 1945
  2. Pembubaran PKI
  3. Penurunan harga barang
b. Masa antara 1966 – 1999
            pada masa ini presiden soekarno mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) tahun 1966 untuk menanggapi TRI TURA, yang memberi wewenang kepada Jendral Soeharto, Panglima Komando Staf Angkatan Darat untuk mengendalikan situasi. Yang mana dengan keluarnya Supersemar dan ketetapan lainnya mengangkat Jendral Soeharto sebagai pejabat presiden berdasarkan TAP MPRS No> XLIX/MPRS/1968[11].
            TAP MPRS No> XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR GR mengenai Sumber Tertib Hukum Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, yang terdiri dari:
  • UUD 1945
  • Ketetapan MPRS/MPR
  • UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
  • Peraturan Pemerintah
  • Keputusan Presiden dan,
  • Peraturan Pelaksana Lainnya Seperti:
    1. Peraturan Mentri
    2. Instruksi Mentri
    3. dan lain-lainnya
Dalam Perkembangan sejarah ketatanegaraan pada masa Soeharto berkuasa dikeluarkan pula keputusan DPR GR tanggal 16 Desember 1967 yang isinya:
  1. Adanya anggota MPR/DPR yang diangkat, disamping yang dipilih melalui pemilu
  2. Yang diangkat adalah perwakilan ABRI dan Non ABRI, untuk Non ABRI harus Non Massa
  3. Jumlah anggota yang di angkat untuk MPR adalah 1/2dari seluruh jumlah anggota[12].
Dikatakan pada pemerintahan Soeharto Asas Kedaulatan Rakyat sebagaimana di tentukan dalam UUD 1945 tidak pernah dilaksanakan, yang dilaksanakan adalah kedaulatan penguasa[13].
c. Masa 1988 – sekarang
            Pemerintahan Habibie disebut sebagai permerintahan Tradisional, yang menurut mulyoto Mulyosudarmo terdapat dua pemahaman tentang pemerintah transisi. Pertama, pemerintahan transisi digunakan untuk “merujuk pemerintahan sementara” yang masa jabatannya di batasi sampai terbentuknya pemerintahan baru hasil pemilu. Kedua, pemerintahan transisi merupakan pemerintahan otoriter dan sentralistik menjadi pemerintahan yang desentralistik dan demokratis.
            Pemerintahan KH. Abdurachman Wahid tuntutan reformasi berjalan lambat dan gejolak disintegrasi bangsa berbagai daerah belum berhasil di atasi, terakhir adalah terjadinya skandal Bulloggate dan Bruneigate, yang berakibat pada tanggal 1 Februari Tahun 2001 DPR mengeluarkan memorandum I dan di ikuti Memorandum II pada tanggal 30 April 2001.
            Konflik antara Presiden dan DPR berlanjut, dan Presiden pada akhirnya mengeluarkan Maklumat yang berisi:
  1. Pembekuan MPR/DPR
  2. Mengembalikan kedaulatan rakyat dan melaksanakn pemilu dalam waktu satu tahun
  3. Membekukan Partai Golkar
P_emilu 2004 menunjukan terjadinya perubahan dominasi dan pemerataan kekuatan, misalnya PDIP dan Golkar hanya menguasai 20% dan 23% kursi. Hal tersebut di akibatkan karena:
  1. Pertambahan kursi di DPR, dari 500 pada pemilu Tahun 1999 menjadi 550 kursi tambahan di perebutkan
  2. Dikosongkannya kursi ABRI di DPR, hal ini berarti ada 38 kursi yang diperebutkan dalam pemilu 2004
  3. Merosotnya perolehan suara PDIP dalam pemilu 2004 dimana kehilangan44 kursi di DPR, hal ini berarti bahwa 132 kursi yang akan di prebutkan.

DAFTAR PUSTAKA

[1] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, cet. Kelima, (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1983), hal. 22
[2] Djokosoetono, Hukum Tata Negara, Himpunan oleh Harun Alrasid, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1982).
[3] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992), hal. 95
[4] Bandingkan dengan Bagir Manan, Perkembangan UUD 1945, (Yogyakarta: FH-UII Press, 2004), hal. 5.
[5] Moh. Mahfud MD., Dasar Dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Edisi Revisi, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001), hal. 155 – 157.
[6] UUD 1945 Terlalu Summier? Kepala Biro Pendidikan FH UI Sarankan Perubahan, Harian Merdeka, 18 Maret 1972, dalam Harun Alrasid, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2003), hal. 44-55.
[7] Tim Nasional Reformasi Menuju Masyarakat Madani, Pokok-pokok Usulan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung.
[8] Jimly Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Disampaikan dalam Simposium yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003, hal. 1.
[9] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim; Op. Cit, hlm. 96
[10] Abdulah Zaini, Op.Cit,hlm.167
[11] Abdulah Zaini, Op.Cit,hlm. 183
[12] Bondan Gunawan S, 200, Indonesia Menggapai Demokrasi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 33
[13] A. Ramlan  Surbakti, 1998, Reformasi Kekuasaan Presiden, Gramedia, Jakrta, hlm. 84

2 komentar:

  1. apa yang menjadi landasan, saudara mengatakan bahwa hukum tatanegara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah dalam arti sempit ?

    BalasHapus
  2. krna cangkupan yang di plajari hanya sebatas teori ,,,

    BalasHapus