Natha Suarnata Septha

Selamat datang di Blog saya,
Blog ini saya buat untuk berbagi,
semoga apa yang saya tulis dapat membantu memecahkan masalah anda...

Rabu, 13 April 2011

KESALAHAN DALAM HUKUM PIDANA

Apakah yang dimaksud dengan kesalahan?
  1. dalam arti luas: memiliki pengertian yang sama dengan pertanggungjawaban dalam hukun pidana
  2. dalam arti sempit: kesalahan berarti ke-alpaan
  3. dalam arti bentuk kesalahan:
    • kesalahn disengaja (dolus/opzet): Prinsip dari kesengajaan dalam MvT adalah mengetahui (weten) dan menghendaki (willen)
    • kesalahan karena ke alpaan: Kealpaan terjadi bila pelaku mengetahui tetapi secara tidak sempurna karena dalam kealpaan seseorang mengalami sifat kekurangan (kurang hati-hati, kurang teliti dsb.)
Bentuk-bentuk kesengajaan
  1. kesengajaan sebagai tujuan/sebagai maksud, akibatnya memang dikehendaki, atau sebagai tujuan dari pelaku
  2. kesengajaan dengan keinsyafan kepastian (sadar kepastian),pelaku menyadari bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan akibat lain, tapi demi tercapainya tujuan utama pelaku mengambil resiko terjadinya akibat lain itu
  3. kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),  pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya mungkin akan membawa akibat lain selain akibat utama.
Bentuk-bentuk kealpaan
  1. kealpaan yang disadari (bewuste), seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang sudah dapat di bayangkan akibat buruk akan terjadi, tapi tetap melakukannya
  2. kealpaan yang tidak disadari, bila pelaku tidak dapat membayangkan sama sekali akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya yang seharusnya di bayangkan.
Unsur-unsur kesalahan atau syarat seseorang dapat di ertanggungjawabkan dalam hukum pidana
  1. adanya kemampuan bertanggungjawab
  2. adanya hubungan bathin antara pelaku dengan perbuatannya (dolus atau ulpa)
  3. tidak adanya alasan-alasan penghapus kesalahan (schuld uitsluitsground)
Istilah kesalahan
  1. schuld: kesalahan
  2. schuld-verbad: kesalahan si pelaku tindak pidana
  3. geenstrafbaar feit zonder schuld: suatu tindak pidana yang pelakunya dapat di jatuhu hukuman pidana
  4. dolus/opzet: kesengajaan
  5. ulpa: kealpaan/lalai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar