Apakah yang dimaksud dengan kesalahan?
- dalam arti luas: memiliki pengertian yang sama dengan pertanggungjawaban dalam hukun pidana
- dalam arti sempit: kesalahan berarti ke-alpaan
- dalam arti bentuk kesalahan:
- kesalahn disengaja (dolus/opzet): Prinsip dari kesengajaan dalam MvT adalah mengetahui (weten) dan menghendaki (willen)
- kesalahan karena ke alpaan: Kealpaan terjadi bila pelaku mengetahui tetapi secara tidak sempurna karena dalam kealpaan seseorang mengalami sifat kekurangan (kurang hati-hati, kurang teliti dsb.)
Bentuk-bentuk kesengajaan
- kesengajaan sebagai tujuan/sebagai maksud, akibatnya memang dikehendaki, atau sebagai tujuan dari pelaku
- kesengajaan dengan keinsyafan kepastian (sadar kepastian),pelaku menyadari bahwa perbuatannya pasti akan menimbulkan akibat lain, tapi demi tercapainya tujuan utama pelaku mengambil resiko terjadinya akibat lain itu
- kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya mungkin akan membawa akibat lain selain akibat utama.
Bentuk-bentuk kealpaan
- kealpaan yang disadari (bewuste), seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang sudah dapat di bayangkan akibat buruk akan terjadi, tapi tetap melakukannya
- kealpaan yang tidak disadari, bila pelaku tidak dapat membayangkan sama sekali akibat yang ditimbulkan oleh perbuatannya yang seharusnya di bayangkan.
Unsur-unsur kesalahan atau syarat seseorang dapat di ertanggungjawabkan dalam hukum pidana
- adanya kemampuan bertanggungjawab
- adanya hubungan bathin antara pelaku dengan perbuatannya (dolus atau ulpa)
- tidak adanya alasan-alasan penghapus kesalahan (schuld uitsluitsground)
Istilah kesalahan
- schuld: kesalahan
- schuld-verbad: kesalahan si pelaku tindak pidana
- geenstrafbaar feit zonder schuld: suatu tindak pidana yang pelakunya dapat di jatuhu hukuman pidana
- dolus/opzet: kesengajaan
- ulpa: kealpaan/lalai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar